03 Juni 2022
Ketegori : Wisata Gunung Tag : Jalak BaliTahura Bukit Barisan, 3 Juni 2022. Berawal dari informasi yang disampaikan Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan KSDA Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan Tongkoh, Brastagi, tentang adanya warga yang ingin menyerahkan satwa dilindungi jenis Elang Bondol (Haliastur indus).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera menyambangi Tahura Bukit Barisan, pada Senin, 30 Mei 2022, dan bertemu dengan Muhammad Brema Ginting, warga Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, yang akan menyerahkan satwa dilindungi tersebut. Berdasarkan keterangan Brema, satwa tersebut dibelinya dari orang yang mendapatkan burung tersebut yang berniat untuk dikonsumsi (dimakan). Merasa iba/kasihan, Brema kemudian menebusnya dengan membeli dari si pemilik. Menyadari bahwa burung tersebut termasuk jenis yang dilindungi, Brema kemudian menghubungi pihak UPT Tahura Bukit Barisan dengan maksud untuk menyerahkannya.
Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara usai menerima penyerahan satwa dari Brema, yang turut didampingi Polhut UPT Tahura, Asiso A. Munthe, selanjutnya segera mengevakuasi dan menitipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dirawat dan direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan, pada Selasa 31 Mei 2022.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH.- Balai Besar KSDA Sumatera Utara
03 Juni 2022
SIARAN PERS Nomor: SP. 140/HU ...