Profil Taman Nasional Bali Barat

Taman Nasional Bali Barat terletak di bagian barat dari Pulau Bali dengan luas 77.000 hektar atau kira-kira 10% dari luas daratan Pulau Bali. Taman Nasional ini merupakan kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati terestrial maupun laut. Sekitar 160 spesies hewan dan tumbuhan dilindungi berada di taman nasional ini, termasuk banteng, rusa, lutung, kalong dan aneka burung. Kawasan ini juga merupakan habitat asli satwa endemik yang menjadi ikon Pulau Bali yaitu burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi).

Ahli burung asal Inggris Baron Stressmann menemukan burung Jalak Bali pada 24 Maret 1911. Penemuan itu terjadi ketika Kapal Ekspedisi Malaku II yang mengangkut para peneliti terpaksa mendarat di Singaraja selama 3 bulan. Dia menemukan sebaran Jalak Bali mulai dari Bubunan sampai Gilimanuk. Jumlahnya masih terbilang ratusan dan hidup berkelompok. Tetapi, dari tahun ke tahun daerah sebaran burung pesolek yang juga disebut Curik Bali ini makin menyempit. Seiring jumlah populasinya yang kian susut, pelestarian Jalak Bali terus dipacu. Di Desa Sumber Klampok, salah satu desa penyangga taman nasional, pengunjung dapat melihat dari dekat kiprah para pegiat penangkaran Curik Bali itu.

Tak hanya dikenal berkat konservasi satwanya, Taman Nasional ini berada di dua kabupaten yaitu Jembrana dan Buleleng, sehingga menyimpan pesona lain. Kehidupan sosial budaya dari 13 etnis yang bermukim tak jauh dari kawasan Taman Nasional berpadu selaras dengan upaya pelestarian.

Taman Nasional Bali Barat terdiri dari beberapa tipe vegetasi, antara lain hutan mangrove, hutan pantai, hutan musim, hutan hujan dataran rendah, sabana, koral, padang lamun, pantai berpasir, perairan laut dangkal dan dalam. Bagian tengah kawasan ini didominasi oleh sisa-sisa empat gunung berapi dari Zaman Pleistosen. Kini Gunung Patas merupakan titik tertinggi di tempat ini.

Visi dan Misi
 

Visi
Tercapainya Pengelolaan Taman Nasional Bali Barat yang efektif dan kolaboratif guna menopang optimalnya fungsi kawasan secara ekologis, ilmu pengetahuan, budaya dan ekonomi.

 

Misi

  • Memantapkan status kawasan Taman Nasional Bali Barat

  • Mewujudkan kawasan Taman Nasional Bali Barat sebagai habitat yang ideal bagi Curik Bali (Leucopsar rothschildi) dan juga satwa liar lainnya

  • Mengoptimalkan pengelolaan Taman Nasional Bali Barat berbasis teknologi informasi

  • Mengoptimalkan peran kawasan untuk pariwisata alam dan jasa lingkungan guna kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan

Destinasi Populer

Pura Bakungan
Sejauh ± 6 Km dari Cekik terdapat sebuah Pura yang cukup besar yaitu Pura Bakungan yang letaknya di pinggir jalan raya Singaraja-Gilimanuk, di mana menurut hikayat Pura tersebut didirikan oleh Sang Hyang Niratha pada abad ke -6. Di pura tersebut terdapat banyak kera (Macaca sp) yang berkeliaran dan akrab sekali dengan pengunjung.

Sumber Air Panas
Di kawasan Banyuwedang terdapat sumber air panas yang berhasil dapat menyembuhkan berbagai penyakit kulit.

Makam Jayaprana
Di Teluk terima terdapat Makam Jayaprana. Lokasi ini sangat dikeramatkan oleh masyarakat Hindu Bali. Teluk terima memiliki terumbu karang yang sangat indah dan juga merupakan tempat habitat ikan hias.

Atraksi wisata yang dikembangkan di Taman Nasional Bali Barat, antara lain menyelam (diving), snorkeling, pengamatan hidupan liar, pengamatan burung (birdwatching), trekking, dan wisata religi. Atraksi tersebut dikembangkan secara proporsional pada zona pemanfaatan yang telah ditetapkan. Lokasi utama yang paling sering dikunjungi adalah di zona pemanfaatan yang berada di Pulau Menjangan berupa aktivitas snorkeling dan diving.

Pulau Menjangan
Di kawasan Pulau Menjangan, terdapat surga bawah laut yang terpendam. Pantainya berpasir putih yang disempurnakan dengan taman bawah laut dan terumbu karang yang semarak. Pulau Menjangan berada di bawah SPTN Wilayah III Labuan Lalang. Secara administratif, pulau ini berada di wilayah Kabupaten Buleleng.

Pulau Menjangan dapat dijangkau dengan menggunakan jalur laut. Dimulai dengan perjalanan menuju Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Labuan Lalang, Taman Nasional Bali Barat, sebelum dilanjutkan menyebrang ke Pulau Menjangan. Ada dua pintu masuk resmi di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat yang ditetapkan sesuai SK Dirjen PHKA yaitu Labuan Lalang dan di Banyuwedang (Kelompok Nelayan Banyumandi). Selain itu juga ada pintu lain menuju Pulau Menjangan baik di dalam maupun di luar kawasan di antaranya di IPPA, Banyuwangi, Sumberkima dan Pemuteran.

Jarak tempuh dari Denpasar menuju Kantor Balai Taman Nasional Bali Barat sejauh ±135 km atau 3-4 jam, sedangkan dari Pelabuhan Gilimanuk hanya berjarak ±2 km atau 5 menit menggunakan mobil. Setelah itu dilanjutkan menyebrang menggunakan kapal kecil dengan tarif Rp525.000,- per kapal (kapasitas 10 orang) menuju Pulau Menjangan dengan durasi penyebrangan sekitar 45 menit.

Pengunjung dapat melakukan berbagai kegiatan edukatif di wilayah Resort Pulau Menjangan, yaitu:

  • Wisata alam minat khusus yakni diving dan snorkeling pada 8 titik di sekitar perairan Pulau Menjangan
  • Wisata alam berupa penjelajahan hutan Pulau Menjangan mulai dari Pos 1 hingga Pos 2
  • Eksplorasi sabana Pulau Menjangan sebagai habitat alami rusa
  • Menikmati pantai pasir putih di Pos 1 Pulau Menjangan
  • Wisata religi Pura Gili Kencana, Pura Segara Giri dan Pura Klentingsari. Pulau Menjangan selain populer dengan wisata bawah lautnya yang memesona, juga terkenal dengan tempat peribadatannya berupa pura yang ramai dikunjungi oleh para umat Hindu Bali maupun luar Bali. Tiga pura tersebut sampai kini masih berfungsi dengan baik sebagai tempat ibadah. Selain itu, ketiganya memiliki ciri khas dan ceritanya masing-masing.
  • Wisata religi ke Makam Jayaprana dan Layonsari yang terletak di tengah hutan Teluk Terima yang masih berada di dalam Taman Nasional Bali Barat. Secara administratif, makam ini terletak di Desa Sumber Klampok, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng
  • Pemantauan satwa, termasuk burung di hutan musim
  • Tur mangrove

Tata Tertib dan Etika Berkegiatan

  1. Setiap pengunjung diwajibkan membawa salinan identitas diri, bisa berupa KTP, kartu pelajar, paspor atau VISA
  2. Setiap pengunjung dan kendaraan yang digunakan memasuki kawasan Taman Nasional wajib dikenakan pungutan masuk kawasan Taman Nasional. Adapun kategori pungutannya yakni:
    • Pungutan pengunjung
    • Pungutan peneliti
    • Pungutan pembuatan film/ video
  3. Peneliti dan pembuat film/ video wajib menjelaskan rencana kegiatan dan membuat SIMAKSI sebelum melaksanakan kegiatan, dengan hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
    • Masa berlakunya SIMAKSI selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan pemegang izin SIMAKSI
    • Permohonan perpanjangan SIMAKSI diajukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum izin berakhir
    • Mengikutsertakan petugas Balai Taman Nasional pemandu setempat dengan biaya ditanggung oleh pemegang SIMAKSI
    • Khusus kegiatan penelitian, wajib melakukan presentasi dan menyerahkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan ke Kantor Balai Taman Nasional paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai kegiatan penelitian
    • Komersialisasi hasil penelitian harus mendapat izin dari Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE bagi peneliti asing dan Kepala Balai Taman Nasional bagi peneliti dalam negeri
    • Khusus kegiatan pembuatan film, wajib menyerahkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan atau salinan film kepada Kantor Balai Taman Nasional dengan tembusan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE paling lama (satu) tahun setelah selesai kegiatan
  4. Melapor kepada petugas pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan
  5. Melapor kepada petugas pada saat kedatangan dan kembali dari kawasan
  6. Meminta informasi konservasi alam kepada petugas, khususnya berlaku bagi pengunjung rombongan
  7. Menaati peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk pemandu/ petugas lapangan
  8. Selama berada di Taman Nasional, pengunjung harus memperhatikan etika berkegiatan berikut:
    • Memberikan dukungan, bantuan dan partisipasi untuk ikut mengamankan dan melestarikan kawasan
    • Jangan membawa senjata api/ angin/ bius/ tajam, binatang peliharaan, benih tanaman, bahan kimia, minuman keras dan obat-obatan terlarang
    • Jangan memetik gitar, menggunakan alat musik, menghidupkan tape recorder/ radio dan alat lainnya yang dapat mengganggu satwa liar
    • Jangan melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan kawasan baik terhadap tumbuhan maupun satwa
    • Jangan berburu, menangkap, membawa dan memiliki satwa atau bagian-bagiannya, baik dalam keadaan hidup maupun mati, kecuali untuk tujuan penelitian dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Jangan melukai atau membunuh satwa, kecuali satwa tersebut membahayakan keselamatan pengunjung sesuai ketentuan berlaku
    • Jangan mengambil, merusak, membawa dan memiliki telur atau sarang satwa, kecuali untuk tujuan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Jangan menebang, memotong, mengambil dan memiliki tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup/mati, kecuali untuk tujuan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • Jangan membuang sampah dan bahan-bahan lainnya yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, kecuali pada tempat yang telah diperhitungkan
    • Menaati rute yang telah ditentukan dan tidak boleh membuat rintisan baru
    • Jangan melakukan kunjungan di luar lokasi yang telah ditentukan
    • Jangan melakukan vandalisme pada tumbuhan, batu, bangunan dan lain-lain
    • Jangan menyalakan api yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan

Aksesibilitas

  • Jakarta – Denpasar (pesawat ± 2,5 jam)
  • Denpasar – Singaraja – Gilimanuk (darat ± 167 km) ± 5 jam
  • Denpasar – Negara – Gilimanuk (roda empat ± 128 km ± 3 jam 30 menit)
  • Banyuwangi – Gilimanuk (kapal feri ± 30 menit)